download

Apa Itu Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19?

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 membawa dampak yang cukup signifikan pada berbagai aspek dalam perusahaan, diantaranya operasional destinasi, sistem kerja pegawai, kesehatan dan lain-lain. Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PT TWC, maka dibentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berperan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 PT TWC tidak hanya berperan dalam pengawasan internal saja, namun juga berkaitan dengan pengawasan dan pencegahan penyebaran bagi pengunjung dan stakeholders lain dengan membuat kebijakan protokol kesehatan atau SOP CHSE yang berlaku di lingkungan kantor hingga masing-masing destinasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 selalu berkoordinasi dengan stakeholders terkait baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga pejabat daerah setempat.

Tugas & Tanggung jawab

Untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta antisipasi skenario the new normal, perlu dilakukan tindakan preventif diantaranya sebagai berikut: 

  1. Melakukan pemeriksaan suhu badan kepada pegawai dan pengunjung; 
  2. Memastikan tersedianya tenaga medis dan peralatan pada fasilitas kesehatan yang tersedia pada masing-masing unit kerja untuk mencegah terjadinya Covid-19; 
  3. Melakukan pemantauan/monitoring pada destinasi dan lingkungan kerja. Apabila ditemukan seseorang dengan suhu badan 37,5 derajat celcius atau lebih, untuk segera melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19; 
  4. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area maingate dan kawasan publik sehari tiga kali serta area kantor seminggu tiga kali; 
  5. Melaporkan kegiatan harian di destinasi di lingkungan kerja masing-masing unit;
  6. Laporan kejadian dan informasi di laporkan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19  dan tidak diperkenankan menginformasikan ke media;
  7. Informasi dan statement kepada media dilakukan oleh Ketua Satgas Covid-19;
  8. Memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pegawai, pelanggan (wisatawan, pemasok, mitra usaha dan stakeholder lainnya);
  9. Mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk penanganan Covid-19;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan kepada Direksi serta membuat laporan secara berskala yang telah disetujui oleh Direksi ke Kementerian BUMN;
  11. Menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero);
  12. Menyusun protokol preventif Covid-19;
  13. Menyusun timeline pelaksanaan skenario the new normal dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (Khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan).

Kegiatan Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 PT TWC

  1. Melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada karyawan, pedagang dan warga sekitar PT TWC.
  2. Pemberian bantuan berupa APD, wastafel dan sembako di beberapa wilayah DIY – Jateng.
  3. Melakukan tracing dan pengawasan terhadap kasus Covid-19 di PT TWC
  4. Penyusunan Program Simulasi New Normal di Destinasi PT TWC.
  5. Berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk melakukan Uji Coba Operasional Destinasi PT TWC.
  6. Memfasilitasi pengujian Sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf untuk seluruh destinasi dan fasilitas pendukung PT TWC.
  7. Memfasilitasi vaksinasi seluruh pegawai PT TWC.