download

Sinergi PT TWC dan POLDA DIY, Amankan Obyek Vital Nasional

3 minutes

Destinasi Taman Wisata Candi (TWC) yang masuk dalam koridor Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prambanan, memiliki peranan strategis dalam mendongkrak pertumbuhan pariwisata di kawasan. Hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus serta dukungan dari berbagai pihak dalam mendukung eksistensi kawasan wisata prioritas yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional oleh pemerintah pusat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/HM.001/MKP/2008 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dalam bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Dalam rangka mengantisipasi ancaman dan gangguan terhadap objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata, diperlukan penyelenggaraan pengamanan untuk meningkatkan koordinasi, bantuan pengamanan, pembinaan SDM dan penegakan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di area PT TWC yang meliputi area Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan dan Ratu Boko.

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) selaku Indonesia Heritage Management dan Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional strategis. Kerja sama ini ditandai dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di wilayah Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan dan Ratu Boko.

Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama PT TWC Edy Setijono bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan didampingi oleh Karoops Polda DIY Kombes Pol Dedi Rahman Dayan, Karorena Polda DIY Kombes Pol Teguh Trisasongko, Direktur Pamobvit Polda DIY Kombes Pol Eko Santoso, Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto dan VP Of Health, Safety, Security & Environmental PT TWC I Gusti Putu Ngurah Sedana.

Penandatanganan nota kesepahaman dalam pengamanan objek vital nasional ini sebagai implementasi Pasal 3 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini meliputi pertukaran informasi, penyelenggaraan keamanan, penegakan hukum, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam mendukung pemanfaatan nota kesepahaman ini.

Direktur Utama PT TWC Edy Setijono mengatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk sinergi positif dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di destinasi wisata yang berada dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prambanan. Melalui kerja sama ini, diharapakan akan tercipta kenyamanan dalam berkunjung ke objek wisata Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko.

“Sebagai pengelola destinasi wisata yang termaksud dalam KSPN, PT TWC mengapresiasi kerja sama dengan Polda DIY ini. Semoga nota kesepahaman ini segera dapat ditindaklanjuti dengan program-program kongkrit dan direalisasikan dengan baik, sehingga roda pariwisata serta kegiatan perusahaan pada umumnya terlaksana dengan baik secara berkesinambungan,” terang Edy Setijono.

PT TWC yang mengelola destinasi wisata heritage yang menjadi magnet kunjungan, baik wisatawan domestik maupun mancanegara, berperan penting dalam ikut serta memajukan pariwisata di Indonesia. Selain itu, sebagai Indonesia Heritage Management, PT TWC berkomitmen dalam menghadirkan destinasi yang aman, nyaman dan berkesan bagi wisatawan.

“Ke depan, tantangan akan semakin berat seiring dengan pengembangan kawasan wisata yang terus dilakukan dengan dukungan langsung dari pemerintah pusat. Kami harap, kerja sama ini tidak hanya menciptakan keamanan, kenyamanan di kawasan wisata, namun juga di wilayah Prambanan secara keseluruhan,” jelasnya.