download

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Borobudur untuk Peribadatan

1 minute

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencanangkan Candi Prambanan, Candi Borobudur dan Candi Mendut sebagai tempat ibadah bagi umat Hindu dan Buddha dari Indonesia maupun seluruh dunia. Pemanfaatan Candi Prambanan dan Borobudur untuk kegiatan keagamaan menjadi langkah nyata mendukung program strategis Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

Hal ini ditandai dengan melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) yang dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomk Kreatif serta Pemprov Yogyakarta maupun Jawa Tengah di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/2/2022).

Nota Kesepakatan ini merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama serta ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Nota Kesepakatan yang memuat pedoman tata laksana kegiatan ini dimaksud sebagai payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan candi masing-masing sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.

Pengembangan dan pemanfaatan destinasi religi Candi Prambanan dan Borobudur, menjadi salah satu aspek dalam program pelestarian candi sebagai cagar budaya yang sekaligus menjadi warisan budaya dunia. Selain itu, pemanfaatan ini merupakan bentuk implementasi moderasi beragama di Indonesia.