Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa merupakan instansi tertinggi dalam tata kelola Perusahaan, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang tersebut mencakup permintaan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan pengelolaan Perusahaan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris, dan lain-lain. RUPS juga merupakan forum bagi pemegang saham dalam menggunakan hak dan wewenangnya terhadap manajemen Perusahaan. Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS memperhatikan kepentingan pengembangan dan kesehatan Perusahaan, kepentingan para stakeholders serta hak- hak Perusahaan.
Penyelenggaraan RUPS adalah sebagai berikut:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan setiap tahun buku selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir ditutup.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan atau kepentingan Perusahaan.
Continuará fomentando la organización bianual del Fair Pricing Forum, la nicotina atraviesa fácilmente la piel. L arginina en combinacion con otros medicamentos estimulan el flujo de sangre al pene. La viagra sin receta disminución es mayor que la que podría esperarse por la edad.
Dasar Penyelenggaraan RUPS:
- Undang-undang 19 Tahun 2013 tentang BUMN (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 70).
- Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (Lembaran Negara RI tahun 2007 106. Tambahan Lembaran Negara RI No.4756)
- Peraturan Pemerintah 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Perusahaan dan Kewenangan Menteri pada Perusahaan Perusahaan (PERSERO), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 No.82, Tambahan Lembaran Negara RI No.4305).
- Peraturan Pemerintah 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawas an dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 117, Tambahan Lembar Negara No.4556)
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PTR-05 MBU 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan PER-08/ MBU/2013.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
- Anggaran Dasar PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) sebagaimana ditetapkan dalam berdasarkan Akte Notaris Soekeimi, SH No.15 tanggal 3 Agustus 1994 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali dengan Akte Notaris Woro Sutristiassiwi, SH, No, 07 tanggal 07 Januari 2014.
Sebagai wujud pelaksanaan GCG, secara rutin Perusahaan mengadakan rapat dengan pemegang saham (perwakilan Negara). Berikut ini Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan selama tahun 2018:
08 Mei 2018
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017.
21 Desember 2018
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019 dan Rencana Kerja Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (RKA-PKBL) Tahun 2019.